PBHI Soroti Potensi Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan di RUU KUHAP
KABARTANAHBUMBU.COM, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pasal 124 dalam draf rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan penyidik kewenangan untuk melakukan penyadapan. Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina menilai kewenangan baru penyidik ini berpotensi disalahgunakan. Sebab, kata dia, selama ini hanya penyidik KPK yang berwenang melakukan penyadapan. … Read more