KABARTANAHBUMBU.COM, Jakarta – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Penetapan tersebut merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat akan menikmati libur beruntun pada Agustus:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT RI
Pemerintah membedakan ketentuan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Sementara bagi pekerja swasta, mengacu pada SKB 3 Menteri, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Bagi sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional sesuai kebijakan perusahaan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Perusahaan dapat memilih meliburkan karyawan atau tetap beroperasi pada 18 Agustus. Jika tetap bekerja, hak cuti tahunan karyawan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti biasa.
Selain 17 dan 18 Agustus, sisa libur nasional hingga akhir 2025 meliputi Maulid Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 5 September 2025, dan Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025. Adapun cuti bersama tersisa adalah 26 Desember 2025.