KABARTANAHBUMBU.COM, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (4/8/2025).
Persetujuan tersebut disampaikan melalui pendapat akhir seluruh fraksi yang secara bulat menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut. Adapun ketiganya mencakup Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui sambutan tertulis yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dan sinergi yang terbangun dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda. Ia menyebut, kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada masyarakat.
“Pembahasan Raperda bukan proses yang mudah. Perlu ketelitian, kecermatan, bahkan perdebatan yang konstruktif untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar Yulian.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, lanjutnya, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan mengajukan dokumen ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan guna memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Pemkab, pimpinan OPD, instansi vertikal, perbankan, serta sejumlah undangan lainnya.
Pemkab berharap kehadiran ketiga Perda ini menjadi pondasi hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, tertib, dan berkeadilan, serta mempererat kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah demi tercapainya visi Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.
