KABARTANAHBUMBU.COM, TANAHBUMBU – Aktivitas warung remang-remang atau yang kerap disebut warung jablai di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dilaporkan mengalami penurunan drastis sejak didirikannya Posko Terpadu pengawasan dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM). Keberadaan posko tersebut dinilai efektif menekan aktivitas yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, warung-warung yang sebelumnya ramai dikunjungi kini tampak lengang. Hampir tidak terlihat lagi aktivitas pengunjung, terutama pada jam-jam yang sebelumnya padat. Ketua RT setempat membenarkan kondisi tersebut dan menyebut situasi lingkungan kini jauh lebih kondusif dibandingkan sebelum posko pengawasan beroperasi.
Penurunan aktivitas ini diduga kuat dipicu oleh kehadiran personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu yang berjaga di Posko Terpadu. Selain penjagaan, aparat juga rutin melakukan patroli dan pengawasan di sekitar kawasan KM 8 Sarigadung, lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik aktivitas warung remang-remang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, melalui Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP, Supiansyah, membenarkan adanya penurunan signifikan aktivitas warung jablai sejak posko tersebut difungsikan. Menurutnya, pengawasan intensif membuat pengunjung enggan datang ke lokasi.
“Sejak Posko Terpadu berdiri dan patroli rutin kami lakukan, aktivitas warung remang-remang tidak lagi terlihat seperti sebelumnya. Kemungkinan besar pengunjung merasa takut atau enggan karena pengawasan yang ketat,” ujar Supiansyah.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas serta melaporkannya kepada pimpinan untuk langkah lanjutan.
Supiansyah juga mengungkapkan, upaya penanganan warung remang-remang di wilayah tersebut akan melibatkan pemerintah provinsi. Pada 22 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Tanah Bumbu untuk menangani warung-warung remang-remang yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kalsel, guna memastikan penertiban dilakukan secara menyeluruh dan sesuai kewenangan.




