KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya memperkuat sistem pelayanan perizinan berusaha berbasis digital melalui integrasi dengan sistem nasional Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Langkah tersebut dinilai menjadi upaya strategis untuk menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, saat menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Kamis (4/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan sependapat dengan seluruh fraksi DPRD mengenai pentingnya penguatan pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi. Melalui sistem OSS-RBA, pemerintah berharap masyarakat maupun pelaku usaha dapat memperoleh akses layanan yang lebih mudah, efisien, dan memiliki kepastian proses.
Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan mengatur secara rinci standar pelayanan perizinan, jangka waktu penyelesaian sesuai tingkat risiko usaha, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Regulasi itu diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Selain memperkuat pelayanan digital, pemerintah memberikan perhatian terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan persyaratan perizinan, kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha berisiko rendah, serta pendampingan dan asistensi teknis agar pelaku UMKM semakin berkembang dan memiliki daya saing.
Di sisi lain, pengawasan terhadap kegiatan usaha juga akan diperkuat melalui mekanisme yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko masing-masing bidang usaha. Pelaksanaannya melibatkan perangkat daerah teknis sesuai kewenangannya guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah dalam setiap proses perizinan berusaha sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar M. Putu Wisnu Wardhana saat membacakan jawaban Bupati.
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan sejumlah undangan lainnya. Melalui pembahasan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap iklim investasi semakin kondusif sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.