19 UMKM Tanah Bumbu Kantongi Sertifikat Halal, Siap Naik Kelas

Facebook
Twitter
WhatsApp

KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Sebanyak 19 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menerima sertifikat halal sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. Sertifikasi tersebut dinilai dapat membuka peluang pemasaran yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk usaha mikro.

Penyerahan sertifikat halal berlangsung di Aula Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut digelar Pemkab Tanah Bumbu melalui Diskumdagri bekerja sama dengan PT Sucofindo Cabang Batulicin.

Program ini merupakan bagian dari fasilitasi sertifikasi halal Semester I 2026 bagi pelaku usaha mikro, khususnya sektor pangan olahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif untuk mendorong produk lokal semakin kompetitif.

Plt Kepala Diskumdagri Tanbu Eryanto Rais melalui Sekretaris Diskumdagri, Romatua S. Simanjuntak, mengatakan sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk menghadapi persaingan pasar.

“Sertifikat halal yang diterima bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya.

Romatua menilai legalitas usaha merupakan investasi jangka panjang yang dapat membuka lebih banyak peluang pengembangan usaha, baik melalui pemasaran langsung maupun digital. Setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku UMKM juga didorong melanjutkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sementara itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Batulicin, Adhytia Rian Pratama, menjelaskan proses pendampingan telah dilakukan sejak April-Mei 2026, mulai dari kick off, sosialisasi, pendataan, pendampingan hingga proses sertifikasi.

Adhytia mengatakan sertifikat halal menjadi langkah penting bagi UMKM, terlebih menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Ia juga mendorong pelaku usaha meningkatkan legalitas dan kualitas produk agar berpeluang masuk e-katalog pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pasar yang lebih luas.

Pemkab Tanah Bumbu memastikan fasilitasi serupa tetap terbuka bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, baik melalui pengurusan mandiri maupun program pemerintah daerah.

Berita Terbaru