Pemkab Tanah Bumbu Dorong Jasa Konstruksi Lebih Profesional dan Akuntabel

Facebook
Twitter
WhatsApp

KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Kegiatan yang digelar di Batulicin, Selasa (1/9/2026), tersebut diikuti 99 peserta yang terdiri atas tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 92 badan usaha jasa konstruksi. Sosialisasi menghadirkan Nyomana Prayoga Widyadhana Hariarsa ST dan Herlita Ayu Pratiwi dari Kementerian Pekerjaan Umum sebagai narasumber.

Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan pelaku usaha terhadap regulasi pengawasan jasa konstruksi. Pemahaman tersebut dinilai penting agar proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan, memiliki standar yang jelas, serta memperhatikan aspek kualitas dan keselamatan.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Plt Kepala DPUPR Ansyari Firdaus, menegaskan sektor jasa konstruksi memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Infrastruktur seperti jalan, jembatan, gedung pelayanan publik hingga jaringan irigasi tidak hanya menjadi fasilitas fisik, tetapi juga berperan dalam meningkatkan konektivitas, menggerakkan pertumbuhan ekonomi, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapat pemahaman mengenai tiga pilar utama tertib penyelenggaraan jasa konstruksi. Ketiganya meliputi tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan konstruksi, serta tertib pemanfaatan produk konstruksi.

Penerapan ketiga aspek tersebut diharapkan mampu memperkuat pembinaan usaha jasa konstruksi di Tanah Bumbu. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya mengejar percepatan pekerjaan, tetapi juga memastikan proses dan hasil konstruksi memenuhi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kualitas, serta keselamatan.

Pemkab Tanah Bumbu berharap penguatan pemahaman regulasi tersebut dapat mendorong terciptanya ekosistem jasa konstruksi yang lebih tertib dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Berita Terbaru