KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset pemerintah daerah.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026), dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan. Sertipikat diterima Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan, sertifikasi aset merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, aman dan akuntabel. Legalitas yang jelas juga memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sertifikasi tanah pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan status kepemilikan aset tercatat secara jelas serta memiliki perlindungan hukum. Dengan demikian, aset daerah dapat dikelola secara lebih tertib dan optimal.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin turut menekankan pentingnya sertifikasi aset pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, kepastian hukum atas aset diperlukan agar aset pemerintah dapat diamankan sekaligus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di daerah. Legalitas aset menjadi salah satu perhatian karena kepastian hukum atas tanah pemerintah memberikan perlindungan sekaligus memperkuat pengelolaannya.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan, penyerahan sertipikat merupakan hasil sinergi Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah untuk memastikan aset tanah pemerintah memiliki kepastian hukum.
Pemkab Tanah Bumbu menegaskan pengelolaan aset daerah secara tertib dan bertanggung jawab akan terus didorong sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan.