KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu melakukan peninjauan pemasangan pilar batas daerah pada 14–15 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan memperjelas batas administrasi wilayah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Peninjauan tersebut difasilitasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang berlangsung di Kantor Desa Tamunih, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Maman Suherman, menegaskan pentingnya koordinasi antarpemerintah daerah agar pemasangan pilar batas berjalan sesuai kewenangan dan tidak terjadi tumpang tindih penganggaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas wilayah maupun akses pelayanan pemerintahan.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Pemerintahan, Muhammad Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan secara bertahap di sejumlah titik batas. Kegiatan tersebut meliputi pemenuhan kewajiban pemasangan, pemeliharaan, hingga perbaikan pilar batas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan batas wilayah diharapkan memberikan kepastian administrasi sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan pemerintahan dengan lebih jelas tanpa kebingungan terkait wilayah kewenangan.
Kegiatan ini diikuti sekitar 28 peserta dari unsur pemerintah provinsi, perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar, kecamatan, desa, serta kepolisian.
Melalui peninjauan dan koordinasi tersebut, pemerintah berharap kejelasan batas daerah dapat mencegah tumpang tindih kewenangan, memperkuat sinergi antardaerah, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih tertib dan optimal bagi masyarakat.