KABARTANAHBUMBU.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, memberikan sinyal kuat akan melakukan mutasi besar-besaran terhadap para Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari asesmen yang telah digelar beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Muhidin usai memimpin rapat terbatas bersama jajaran pejabat Pemprov Kalsel di eks Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Jumat (31/1/2025).
Meski ada potensi perombakan, Muhidin menegaskan, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak perlu merasa khawatir.
Ia memastikan, evaluasi dilakukan secara bertahap dalam enam bulan ke depan dan bersifat profesional.
“Saya ingin melakukan rolling sesuai dengan keahlian dan penempatan yang tepat. Jabatan yang kosong nantinya juga akan dilelang,” ujar Muhidin.
Asesmen yang digelar di Dinas Psikologi TNI AU, Halim Perdanakusuma, Jakarta, ini diikuti oleh pejabat eselon II dan III dengan hasil yang bervariasi.
Dari 46 peserta eselon II, hanya tiga orang masuk kategori optimal, 19 cukup optimal, dan 24 kurang optimal. Sementara itu, dari eselon III, 19 peserta dinilai optimal, 9 cukup optimal, dan 6 kurang optimal.
Muhidin menekankan, mutasi atau pergantian jabatan dilakukan demi meningkatkan efektivitas pemerintahan.
“Tidak perlu waswas, yang penting tetap bekerja dengan baik. Semua akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan,” tambahnya.
Selain membahas asesmen, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti sejumlah kebijakan strategis, seperti penghematan anggaran, penggunaan e-katalog, penyaluran hibah, tenaga non-ASN, serta rencana konsultasi dengan KPK.
Rapat turut dihadiri Plt Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin, Staf Khusus Gubernur Muhammad Amin, serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel. Acara diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas.
Diketahui, Muhidin sendiri juga merupakan Gubernur Kalsel terpilih periode 2025-2030. Rencananya, Muhidin bersama wakilnya, Hasnuryadi Sulaiman akan dilantik pada Februari ini. (msr)





