KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah melalui kerja sama empat kementerian segera mengeluarkan aturan tentang batas usia dalam mengakses media sosial. Hal ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Keempat kementerian yang terangkum dalam aturan ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“SK Tim Kerja ini melibatkan lintas kementerian yang terkait diantaranya Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, dan Kementerian Kesehatan, serta tidak menutup kemungkinan kementerian lainnya,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Peluncuran Album Lagu ‘Kicau’ di area Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Minggu (2/2/2025)
Tim Kerja akan memulai tugasnya pada Senin, 3 Februari 2025. Tim ini terdiri dari perwakilan kementerian terkait didampingi dengan perwakilan akademisi, tokoh pendidikan anak dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Najeela Shihab, lembaga perlindungan dan pemerhati anak Dr Seto Mulyadi (Kak Seto), hingga lembaga psikolog.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial serta memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Bagaimana implementasi peraturan ini hingga ke daerah? Seperti diketahui, saat ini anak-anak pun leluasa bermain medsos. Bahkan mereka juga terbiasa membuat konten yg mengikuti tren, meskipun berbau sensual atau perilaku senonoh dan kasar.
Dalam hal ini, Kepala Kepala Diskominfosp Kabupaten Tanbu Al Husain Mardani mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung terhadap rencana strategis penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.
Langkah ini menurut dia, menjadi sangat penting guna menjaga perkembangan psikologis dan sosial anak-anak di tengah masifnya penggunaan perangkat digital.
Terutama pada pembatasan usia dalam penggunaan media sosial, karena dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda.
Diskominfo Kabupaten Tanah Bumbu tentu melakukan langkah-langkah strategis sebagai bentuk upaya dukungan serius. Diantaranya melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Sebagai contoh, Diskominfosp nantinya akan aktif melakukan literasi digital di sekolah-sekolah untuk mendukung implementasi kebijakan serupa,” ungkapnya, Senin (3/1/2025).
Langkah langkah untuk mendukung implementasi aturan pembatasan usia penggunaan media sosial, seperti melakukan Literasi Digital. Yaitu mengadakan program edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran tentang penggunaan media sosial yang bijak dan aman.
Gencar melakukan sosialisasi kebijakan, dengan menyebarluaskan informasi mengenai aturan baru melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media lokal, seminar, dan workshop.
Kerja sama dengan orang tua dan sekolah, berupaya mengajak para orang tua dan pihak sekolah untuk berperan aktif dalam memantau dan membimbing anak-anak dalam penggunaan media sosial.
Terakhir seperti dengan melakukan pengawasan konten, yaitu melakukan upaya kerja sama dengan platform media sosial untuk memastikan penerapan batasan usia dan memantau konten yang tidak sesuai untuk anak-anak.
Ditanya terkait kerjasama dengan dinas terkait, dia mengatakan itu sangatlah penting untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif.
Diskominfosp Tanbu dapat berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan, untuk mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum dan mengadakan pelatihan bagi guru serta siswa.
Melakukan kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan melindungi hak-hak anak dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi anak-anak yang terdampak oleh penggunaan media sosial.
Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, ini untuk mengatasi dampak kesehatan mental yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Sehingga dengan demikian melalui kerjasama dan kolaborasi ini, diharapkan implementasi aturan pembatasan usia penggunaan media sosial dapat berjalan dengan efektif dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak,” pungkasnya.





