KABARTANAHBUMBU.COM, Tanah Bumbu – Menindaklanjuti imbauan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, terkait penertiban tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanah Bumbu menggelar operasi penertiban di berbagai lokasi hiburan malam di Kecamatan Simpang Empat pada 11-12 Maret 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi selama bulan Ramadhan, guna menjaga ketertiban dan kondusifitas di tengah masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, memimpin langsung operasi tersebut dengan menyisir berbagai lokasi THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
“Kami berupaya mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam di Tanah Bumbu agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak beroperasi sementara. Ini penting untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama beribadah,” ujar Syaikul, Selasa (11/03/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa THM yang masih menjual minuman keras (miras). Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran tegas kepada pemilik warung kopi yang masih beroperasi hingga larut malam agar lebih kooperatif dalam menaati aturan yang berlaku.
Diketahui, operasi penertiban ini telah dilakukan beberapa kali sepanjang bulan Ramadhan dengan menyasar seluruh THM tanpa pengecualian. Hal ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan surat edaran Bupati Tanah Bumbu yang mengatur penutupan tempat hiburan dan kegiatan serupa selama bulan suci.
Pada operasi kali ini, Satpol PP dan Damkar juga didampingi oleh aparat kepolisian Tanah Bumbu guna memastikan kelancaran dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Komitmen ini menegaskan bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga ketentraman masyarakat dan memastikan nilai-nilai religi tetap dihormati selama bulan Ramadhan.





