KABARTANAHBUMBU.COM, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bergerak cepat dalam memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Hingga 1 April 2025, tercatat sebanyak 332.182 jiwa atau lebih dari 100 persen warga telah terdaftar dalam program Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, mengatakan jumlah peserta UHC terus diperbarui seiring adanya kelahiran bayi maupun perpindahan domisili warga yang memiliki KTP Kotabaru. Program ini memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan melalui BPJS tanpa perlu membayar iuran secara mandiri.
“Warga yang belum pernah terdaftar BPJS atau pernah menjadi peserta namun nonaktif, bisa langsung dimasukkan ke dalam kepesertaan UHC. Tak hanya kepala keluarga, tetapi juga istri dan anak-anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga,” ujar Erwin kepada Kalimantanlive.com, Rabu (9/4/2025).
Erwin menjelaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk kelas 3 BPJS. Warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas 1 atau 2 tidak bisa beralih ke program UHC.
Ia menambahkan, UHC berlaku untuk seluruh masyarakat Kotabaru, baik yang mampu maupun tidak, asalkan mereka belum terdaftar dalam BPJS. Program ini juga menghapus kewajiban membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau kelurahan/desa.
“Sekarang cukup membawa KTP, tidak perlu lagi repot mengurus SKTM. Iurannya pun ditanggung oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Program ini dikecualikan bagi warga yang sudah memiliki BPJS secara mandiri atau yang dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Hidayat, warga Kecamatan Pulau Laut Utara, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai sistem baru ini jauh lebih praktis dan membantu masyarakat.
“Bagus, tidak ribet harus ke RT atau kelurahan untuk buat surat. Apalagi iurannya juga ditanggung pemerintah daerah,” ujarnya.
Langkah cepat Dinas Kesehatan ini diharapkan memperkuat pelayanan dasar di bidang kesehatan dan memperluas jangkauan manfaat BPJS K
