KABARTANAHBUMBU.COM – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum mereka pada 13 Januari 2025.
“Iya, betul (permohonan pencabutan gugatan),” ujar Hendi saat dikonfirmasi detikcom pada Senin (13/1).
Isi Surat Permohonan
Berikut kutipan isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi:
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.
Sidang Sebelumnya
Sebelum permohonan pencabutan ini, gugatan Andika-Hendi telah mulai disidangkan di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (8/1) di Panel 1 MK, dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam gugatan awalnya, pasangan Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Dugaan Pelanggaran
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyebutkan dalam pokok permohonan bahwa selama masa kampanye Pilgub Jateng 2024 terjadi indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Beberapa poin yang disorot oleh tim hukum Andika-Hendi antara lain:
Kedekatan kandidat lain dengan pejabat negara: Ahmad Luthfi diduga memiliki kedekatan dengan Kapolda Jateng Irjen Ribut, Pj Gubernur Nana Sudjana, dan struktur pemerintahan pusat, termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ketidaknetralan kepala desa: Ada dugaan keterlibatan kepala desa dalam mendukung pasangan Luthfi-Yasin, termasuk melalui kegiatan silaturahmi dan konsolidasi organisasi kepala desa se-Jawa Tengah.
Salah satu kegiatan tersebut, yang berlangsung di Hotel Gumaya, Semarang pada 23 Oktober 2024, digerebek oleh Bawaslu Kota Semarang.
Intimidasi terhadap kepala desa: Kepala desa yang tidak memberikan dukungan terbuka kepada Luthfi-Yasin diduga menerima intimidasi melalui pemanggilan terkait penggunaan dana desa atau dana bantuan provinsi.
Alasan Pencabutan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Andika-Hendi terkait alasan pencabutan gugatan tersebut.
Namun, langkah ini diperkirakan bertujuan untuk mengurangi eskalasi konflik politik serta menjaga stabilitas di internal dan eksternal partai.





