Tingginya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia belum mampu mencerminkan kenaikan dalam rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap aktivitas ekonomi atau Produk Domestik Bruto.
Pemerintah akan memberlakukan PPN sebesar 12% yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Beberapa jenis barang diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN. Kenaikan tarif hanya diperuntukkan untuk barang mewah.
“Sesuai amanat UU HPP sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.
Sementara untuk tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.”Jadi tidak naik ke 12%, begitu juga tepung terigu dan gula industri,” jelasnya.
Beberapa barang yang mengalami kenaikan, misalnya bahan makanan yang dicap premium.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN 12% dilakukan sejalan dengan asas keadilan dan gotong royong. PPN 12% dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
Salah satu jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12% adalah daging wagyu dan kobe. Kedua jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.
Selain itu, ada beberapa jenis bahan makanan premium lainnya yang dikenakan PPN 12%. Seperti beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, udang dan crustacea premium seperti king crab).
Kenaikan PPN ini juga diharapkan dapat memberikan hal positif bagi tax ratio yang saat ini berkutat di sekitar angka 10%.
