KABAR TANBU – Bank Indonesia (BI) melakukan sosialisasi kepada pedagang di pasar tradisional Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah 17 tersangka jaringan peredaran uang palsu ditangkap di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, salah satu pedagang bernama Nunu menemukan selembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.
Menurut Nunu, uang tersebut diterimanya dalam transaksi dengan seorang pembeli sehari sebelumnya.
“Iya, uang itu saya terima dari teman yang kebetulan pembeli. Setelah saya minta untuk dicek, katanya uang itu palsu dan ingin diambil (disita),” kata Nunu, Senin (23/12).
Pihak BI segera melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut dan membandingkannya dengan uang asli. Setelah diperiksa, ternyata uang yang diterima Nunu memang merupakan uang palsu.
“Bahkan ada pedagang lain yang meminta klarifikasi tentang uang yang diterimanya, dan ternyata uang tersebut palsu. Jika dilihat dengan seksama, warnanya agak buram dan tidak menyerupai uang asli. Metode pemeriksaan sederhana dengan dilihat saja sudah jelas menunjukkan bahwa uang itu palsu,” kata Administrator Perkasa Bank Indonesia, Muslimin.
Selain itu, pihak BI menunjukkan berbagai cara untuk membedakan uang asli dan palsu. Salah satunya adalah dengan metode diraba, dilihat, dan diterawang. Ketika uang tersebut dimiringkan, akan muncul perubahan warna pada bagian tertentu.
“Hanya Bank Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah uang tersebut asli atau palsu. Jika setelah pemeriksaan lebih lanjut uang itu terbukti asli, maka akan diganti. Namun, jika terbukti palsu, uang tersebut tidak akan diganti,” ungkap Muslimin.
