KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Andi Rudi Latif, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Yulian Herawati, menyampaikan jawaban resmi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Tanbu, Kamis (5/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Pemkab Tanbu menyampaikan apresiasi yang tinggi atas atensi dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi di DPRD. “Segala saran dan kritik menjadi bahan berharga dalam penyempurnaan regulasi agar benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bumbu,” ujar Yulian Herawati.
Lingkungan Jadi Prioritas
Terkait Raperda RPPLH, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup melalui berbagai langkah nyata. Upaya yang telah dilakukan meliputi pemantauan kualitas air dan udara secara berkala, pengelolaan sampah terpadu, pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan, hingga pemulihan lahan kritis melalui penanaman kembali.
Selain itu, Pemkab juga menginisiasi pembentukan desa proklim dan sekolah adiwiyata sebagai upaya penguatan kesadaran lingkungan sejak dini. Masyarakat didorong untuk terlibat aktif melalui mekanisme konsultasi publik, pelaporan mandiri, serta edukasi mengenai pentingnya pelestarian lingkungan.
Namun demikian, Yulian mengakui masih adanya kendala serius, yakni belum tersedianya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan di Tanah Bumbu. “Akibatnya, pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan skala besar masih harus dilakukan oleh kementerian terkait,” jelasnya.
Penataan Bangunan Mengikuti Zaman
Sementara itu, mengenai Raperda Bangunan Gedung, Pemkab menekankan pentingnya regulasi yang mengatur penataan gedung agar sesuai standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan. Penyesuaian ini juga harus selaras dengan tata ruang wilayah.
Untuk mempermudah proses perizinan, pemerintah akan mengintegrasikan sistem pelayanan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Di sisi lain, penetapan tarif retribusi akan mempertimbangkan asas keadilan serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Yulian mengungkapkan bahwa sebagian substansi dalam Perda lama telah usang dan tidak lagi relevan. Oleh karena itu, pembaruan regulasi dinilai mendesak untuk menjawab dinamika pembangunan yang terus berkembang. Draft Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana Raperda saat ini juga tengah disusun.
antangan dan Solusi
Pj. Sekda tidak menutup mata terhadap tantangan yang dihadapi dalam implementasi kedua Raperda ini. Beberapa kendala yang diidentifikasi antara lain masih lemahnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi lingkungan dan bangunan.
Sebagai langkah strategis, Pemkab Tanbu akan meningkatkan kegiatan sosialisasi, memberikan pelatihan kepada aparatur terkait, memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal, dan memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat.
Ajak Bersinergi Bangun Masa Depan
Menutup penyampaian jawaban, Pj. Sekda Yulian Herawati menyampaikan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Tanah Bumbu yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat jangka panjang.
“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan berwawasan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam langkah legislatif dan eksekutif Tanah Bumbu untuk menghadirkan regulasi yang responsif dan solutif bagi masa depan daerah.
