Disdik Tanah Bumbu Larang Pungutan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru

KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025 dan menyongsong tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas dunia pendidikan. Melalui surat edaran resmi, Disdik melarang berbagai bentuk pungutan di sekolah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela.

Surat edaran bernomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025 ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Tanah Bumbu, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi sekolah untuk menggelar acara perpisahan atau pelepasan siswa di luar lingkungan sekolah, seperti di hotel, tempat wisata, atau lokasi komersial lainnya. Disdik mengimbau agar kegiatan serupa cukup dilaksanakan di sekolah secara sederhana dan tidak membebani orang tua murid, baik secara finansial maupun logistik.

“Acara perpisahan hendaknya menjadi momen kebersamaan yang berkesan, bukan malah menjadi beban bagi orang tua,” bunyi salah satu butir dalam surat tersebut.

Tak hanya itu, Disdik juga menyoroti praktik pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apa pun dari calon peserta didik. Hal yang sama berlaku bagi sekolah negeri yang tidak diperbolehkan menarik pungutan atau sumbangan dalam bentuk apa pun, baik untuk keperluan PPDB, proses perpindahan siswa, hingga pengadaan seragam dan buku pelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan ini. Ia menyatakan bahwa sanksi administratif, termasuk pencopotan kepala sekolah, dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melanggar.

“Kami tidak ingin ada keluhan dari orang tua siswa, apalagi sampai viral di media sosial. Ini soal menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan,” tegas Amiludin kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Ia menambahkan, surat edaran ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam menciptakan iklim pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat, khususnya dalam meringankan beban orang tua menjelang tahun ajaran baru.

Disdik Tanah Bumbu mengimbau seluruh kepala sekolah dan komite untuk menjadikan edaran ini sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan pendidikan, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan sekolah tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan.