Dorong Pembangunan, Pemkab Tanah Bumbu Bahas Raperda Kerja Sama Daerah

Facebook
Twitter
WhatsApp

KABARTANAHBUMBU.COM, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (8/9/2025). Raperda ini digagas untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi dan kemitraan yang saling menguntungkan.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati menegaskan, peraturan ini nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama sehingga pelayanan publik dapat dilakukan lebih efisien dan efektif.

“Kerja sama daerah juga menjadi instrumen penting untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperluas sumber pendapatan asli daerah,” ujar Yulian dalam sambutan mewakili bupati.

Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam raperda tersebut mencakup penyediaan pelayanan publik, investasi, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, pembinaan serta pengawasan, hingga skema pendanaan.

Dengan payung hukum ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap setiap bentuk kolaborasi antar-pemerintah maupun dengan pihak ketiga dapat berjalan terarah, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.