KABARTANAHBUMBU.COM – Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad, meminta pemerintah untuk lebih realistis dalam merencanakan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menilai, rencana ini tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa mengingat berbagai tantangan yang dihadapi, terlebih setelah wacana pemindahan pada 2024 tidak terealisasi.
Menurut Ali, pemindahan ASN ke IKN harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan keselamatan kehidupan para ASN.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut perlu menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Harus diakui, tidak mudah bagi ASN yang telah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besar mereka untuk beradaptasi di lingkungan baru, baik secara sosial maupun budaya, terutama jika mereka tidak membawa seluruh keluarga,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/1), seperti dikutip dari Antara.
Tantangan Pemindahan ASN
Ali menjabarkan dua tantangan utama yang akan dihadapi ASN saat pindah ke IKN:
Adaptasi dengan Lingkungan BaruASN sebagai penghuni baru harus menyesuaikan diri dengan kondisi cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan fasilitas umum lainnya di IKN.
Meninggalkan Kehidupan yang Telah Mapan
ASN akan menghadapi tantangan emosional dan mental karena harus meninggalkan lingkungan sosial yang telah mereka bangun di Jakarta.
“Rencana pemindahan ASN tidak cukup dengan janji-janji manis. Pemerintah juga perlu memberikan penguatan mental agar ASN memiliki motivasi dan semangat perjuangan.
Mereka harus merasa menjadi bagian dari sejarah bangsa sebagai pelopor di Ibu Kota Nusantara,” tambahnya.
Realitas Anggaran dan Strategi Presiden
Ali juga menyoroti keterbatasan anggaran yang tersedia untuk pengembangan IKN. Menurutnya, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk IKN hanya sebesar Rp6,3 triliun dari total anggaran Rp400,3 triliun yang direncanakan.
Di sisi lain, Ali memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana berkantor di IKN pada 2028 atau 2029, setelah infrastruktur lembaga politik di kawasan tersebut berfungsi dengan baik. Ia menilai langkah ini sebagai kebijakan strategis dan visioner.
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan seorang menteri melampaui keputusan presiden,” tegas Ali.





