DPR tepis RUU TNI akan kembalikan dwi fungsi ABRI

KABARTANAHBUMBU.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menepis tuduhan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengembalikan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Dia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengembalikan dwi fungsi ABRI, dan menyebut bahwa anggota TNI saat ini tidak berambisi menduduki jabatan pemerintahan, hanya mengisi posisi yang memang diperlukan.

Meskipun ada beberapa anggota TNI yang masuk ke jabatan sipil, jumlahnya sangat sedikit dan lebih banyak pensiunan kepolisian yang mengisi posisi tersebut.

Adies meminta publik untuk menunggu hasil pembahasan RUU TNI, termasuk isu mengenai penghapusan larangan TNI untuk berbisnis.

Poin utama dalam RUU TNI, menurutnya, lebih berfokus pada perubahan usia pensiun anggota TNI. Selain itu, Adies menjelaskan bahwa RUU TNI dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 karena penggantian surat presiden (surpres) yang diajukan kembali, disesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian.

Komisi I DPR RI akan membahas RUU ini dengan dukungan dari Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU TNI untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, yang kemudian direspon dengan persetujuan dari seluruh anggota DPR RI.