Kapolsek Cinangka Diperiksa Propam Terkait Dugaan Penolakan Pendampingan Korban Penembakan

Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan beserta sejumlah anggotanya kini tengah diperiksa oleh Propam Polres Cilegon terkait dugaan penolakan untuk memberikan pendampingan kepada korban penembakan yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak.

“Iya, ada empat orang yang termasuk Kapolsek yang tengah diklarifikasi dan dimintai keterangan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Jumat (3/1).

Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Polisi menyatakan bahwa satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya terluka akibat kejadian tersebut.

“Korban Sdr. RM meninggal dunia, dan jenazahnya saat ini berada di RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan forensik oleh dokter Polda Banten. Sementara korban Sdr. IS yang mengalami luka parah dirujuk ke RSCM Jakarta untuk perawatan intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon Kompol Arif N. Yusuf, saat dikonfirmasi.

Menurut keterangan saksi, peristiwa bermula ketika NN menyaksikan beberapa kendaraan saling kejar-kejaran dan berhenti di depan Indomaret di Rest Area KM 45. Salah satu mobil minibus berwarna hitam diduga menembakkan lima peluru, yang mengenai dua korban, yaitu IS (48) di bagian dada dan tangan kiri, serta RM (60) di bawah ketiak kanan.

Saksi lainnya, AM, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya.

“Pelaku diduga menggunakan GPS untuk melacak kendaraan yang dipinjam, dan setelah menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarga saksi di depan Indomaret Rest Area KM 45, pelaku langsung menghadang dan menembak korban secara brutal,” kata Arif.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa lima selongsong peluru 9 mm merek Luger dan satu unit mobil Brio warna oranye.

Sementara itu, beredar informasi bahwa korban sempat meminta pendampingan ke Polsek Cinangka sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantah adanya penolakan terhadap permintaan pendampingan korban. Ia menjelaskan bahwa personelnya hanya menjalankan prosedur yang berlaku dengan hati-hati. Pasalnya, rombongan korban saat datang ke Polsek Cinangka mengaku berasal dari pihak leasing.

“Tidak ada penolakan. Kami hanya menanyakan dokumen kepemilikan mobil, karena mereka menyebutkan berasal dari leasing. Kami tidak ingin gegabah. Jika benar dari leasing, harus ada putusan pengadilan atau surat-surat kepolisian yang sah. Setidaknya ada dokumen kepemilikan yang bisa ditunjukkan, tetapi mereka tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut,” ujar Asep, Jumat (03/01).