KABARTANAHBUMBU.COM – BPJS Kesehatan memberikan kebebasan kepada para pegawainya untuk menggunakan asuransi swasta, namun dengan ketentuan biaya asuransi tersebut ditanggung secara mandiri oleh pegawai dan tidak dibayar oleh perusahaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya membayar iuran untuk keanggotaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pegawainya, bukan untuk asuransi swasta.
“Sejak 2014 hingga sekarang, seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, dengan iuran yang dibayar 4 persen oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai,” ujar Ghufron kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, juga menegaskan bahwa tidak ada pembiayaan asuransi swasta untuk pegawai BPJS Kesehatan.
“Untuk memperoleh manfaat tambahan, pegawai BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan tambahan dengan biaya yang ditanggung oleh masing-masing pegawai,” jelas Rizzky.
Pernyataan ini merespons viralnya informasi di media sosial yang menyebutkan seorang pegawai BPJS Kesehatan mendapatkan asuransi swasta dari kantor untuk mempercepat proses pelayanan yang diterima.
Hal ini memicu kemarahan netizen, yang menilai bahwa pegawai BPJS Kesehatan seharusnya memperbaiki kualitas layanan BPJS yang sering dianggap lambat, bukan malah menggunakan asuransi swasta.
