KABARTANAHBUMBU.COM, JAKARTA – Tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mengalami perubahan seiring dengan dihapusnya kelas rawat inap tersebut mulai Juli 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iuran yang baru belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 oleh Presiden Jokowi.
Selama masa transisi, besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Skema Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan
Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi dalam beberapa kategori:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
- Iuran peserta ini dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan
- Berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
- Besaran iuran adalah 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja.
- 1% dibayar oleh peserta.
- Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta
- Besaran iuran sama, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja.
- 1% dibayar oleh peserta.
- Besaran iuran sama, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
- Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU
- Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
- Besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi Kerabat Lain dari PPU, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja
- Besaran iuran ditetapkan sebagai berikut: a. Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Selama Juli – Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, sedangkan Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000. b. Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. c. Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Besaran iuran ditetapkan sebagai berikut: a. Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Janda, Duda, atau Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
- Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
- Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah.
Perubahan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih merata. Sementara itu, peserta diharapkan terus memantau informasi terbaru terkait besaran iuran yang akan berlaku setelah masa transisi berakhir pada 1 Juli 2025.





