KABARTANAHBUMBU.COM, Tanah Bumbu – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar rapat bersama sejumlah camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas percepatan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).
Rapat ini menyoroti pentingnya segera menggelar pemilihan kepala desa definitif agar roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan maksimal.
Rapat yang berlangsung pada Senin (10/3/2025) siang di ruang Komisi I DPRD Tanah Bumbu ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Bobi Rahman, didampingi Wakil Ketua Makhruri serta seluruh anggota Komisi I.
Sementara itu, dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hadir Sekretaris Dinas Ichan Siraji dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Sibiani.
Selain itu, rapat juga menghadirkan perwakilan dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Kusan Hilir, Sungai Loban, Karang Bintang, Angsana, Kusan Tengah, dan Kuranji. Adapun desa-desa yang akan menggelar Pilkades PAW turut diwakili oleh BPD masing-masing, di antaranya Desa Manunggal, Waringin Tunggal, Mekar Jaya, Muara Tengah, Tri Mulya, serta Desa Angsana.
Menurut Wakil Ketua Komisi I, Makhruri, hasil rapat menyimpulkan bahwa lima desa dipastikan akan melaksanakan Pilkades PAW, sementara Desa Angsana masih belum mendapatkan kepastian.
“Ada lima desa yang sudah pasti menggelar Pilkades PAW, sedangkan Desa Angsana masih menunggu kepastian lebih lanjut,” ungkap Makhruri.
Dalam rapat tersebut, juga disepakati bahwa pelaksanaan Pilkades PAW akan dilangsungkan pada 10 Mei 2025 di masing-masing desa yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Tanah Bumbu, Ichan Siraji, menegaskan bahwa dari enam desa yang saat ini masih dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, lima desa telah siap menggelar pemilihan.
“Dari enam desa yang masih diisi Pjs, lima desa sudah dipastikan akan menggelar Pilkades PAW, sementara Desa Angsana masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan adanya percepatan Pilkades PAW ini, diharapkan desa-desa yang selama ini dipimpin oleh pejabat sementara dapat segera memiliki kepala desa definitif sehingga pelayanan dan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal.





