KABARTANAHBUMBU.COM, JAKARTA – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Indentity (IMEI) pada perangkat ponsel yang dilakukan dengan modus menggunakan joki. Sebanyak 42 unit ponsel iPhone diamankan.
“Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat ponsel,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dalam keterangannya di Batam pekan lalu dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan penindakan ini berlangsung di dua lokasi berbeda. Pertama di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay pada Senin (27/1) dan Pelabuhan Ferry Batam Centre, Selasa (28/1).
Kronologi penindakan pertama pada Senin (27/1) di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia.
“Dalam penindakan ini petugas Bea Cukai mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh 10 orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI,” ujarnya.
Sehari setelahnya, Selasa (28/1), Bea Cukai Batam kembali mengungkap kasus perjokian IMEI dengan modus sama di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.
Dia menyebut petugas mengamankan 20 unit ponsel iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua orang pengendali.
“Pengendali ini berperan dalam mengoordinasikan kegiatan (perjokian IMEI) tersebut,” ucap Evi.
Dalam praktik perjokian IMEI itu, kata Evi, para joki IMEI direkrut melalui grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.
Selain itu, beberapa para joki itu ada yang direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam.
“Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan





