Pemkab Bogor Ungkap Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak

KABARTANAHBUMBU.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mengungkap kronologi penerbitan izin tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang akhirnya dibongkar oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akibat pelanggaran aturan alih fungsi lahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menjelaskan bahwa penerbitan izin bermula dari permohonan yang diajukan oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) serta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

PT Jaswita, melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN, mulai mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pada Desember 2022. Selanjutnya, pada November 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk Hibisc Fantasy Puncak.

“Setelah itu, baru ada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), yang akhirnya diterbitkan oleh DPMPTSP pada Januari 2024,” ujar Irwan saat ditemui di Cibinong, Selasa.

Ia menegaskan bahwa sebelum izin diterbitkan, pihaknya telah memastikan seluruh persyaratan teknis dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor telah terpenuhi.

“Ada surat rekomendasi dari dinas teknis yang menyatakan permohonan telah sesuai dengan standar teknis. Baru kami proses,” paparnya.

Namun, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengungkapkan bahwa PBG yang diterbitkan hanya mencakup pembangunan seluas 4.138 meter persegi di lahan perkebunan teh Gunung Mas. Faktanya, Hibisc Fantasy Puncak memiliki puluhan bangunan dengan luas total mencapai 21 ribu meter persegi.

“Artinya, ada kelebihan lahan 16,9 ribu meter persegi yang tidak sesuai dengan izin. Kami sudah beberapa kali memberikan teguran, tetapi tidak diindahkan,” kata Teuku Mulya.

Dalam PBG yang diterbitkan, Pemkab Bogor juga mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan harus memenuhi aspek ramah lingkungan, seperti resapan air, sumur biopori, dan sumur resapan. Namun, sejak awal, PT Jaswita tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Akibatnya, DPKPP Kabupaten Bogor beberapa kali mengeluarkan surat teguran sejak Agustus 2024. Bahkan, dua kali penyegelan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Bogor, dengan penyegelan terakhir terjadi pada Desember 2024.

“Setiap kali ditegur, mereka tetap melanjutkan pembangunan. Kami akhirnya menyegel bangunan yang tidak berizin,” ujar Teuku.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa Pemkab Bogor mendukung penuh pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurut Ajat, Hibisc Fantasy Puncak dikelola oleh PT Jaswita, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, instruksi pembongkaran dari Gubernur sah dilakukan karena kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMD sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Pak Gubernur sebagai pemilik Jaswita melakukan pembongkaran mandiri karena sejak awal PT Jaswita sudah kami tegur,” jelasnya.

Meskipun sebagian besar bangunan di Hibisc Fantasy Puncak tidak memiliki izin PBG, Pemkab Bogor tetap harus melalui sejumlah tahapan administratif sebelum dapat melakukan pembongkaran paksa.

“Kami sudah melakukan teguran pertama, kedua, dan ketiga,” pungkas Ajat.