KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tersebut yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/5/2025).
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menghadiri langsung rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pejabat lintas sektoral, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan sejumlah pandangan, masukan, dan usulan strategis guna menyempurnakan substansi Raperda. Berbagai catatan yang disampaikan menitikberatkan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain perlunya pelatihan teknis bagi pelaku usaha agar mampu memahami mekanisme perizinan berbasis risiko, penerapan sistem perizinan berbasis digital yang terintegrasi, serta penguatan pengawasan di lapangan untuk memastikan implementasi regulasi berjalan optimal.
Selain itu, fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya kepastian waktu pelayanan dan standar operasional yang jelas, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan responsif. Kemudahan layanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.
Tidak hanya itu, DPRD turut mendorong agar penyelenggaraan layanan perizinan memberikan akses yang lebih inklusif bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan masyarakat kurang mampu.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan perizinan di daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
“Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan perizinan, mendorong kemudahan usaha, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di daerah,” ujar Andi Rudi Latif.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan terciptanya pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya tarik investasi.




