Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan 17 Desa Baru Tahun 2025

Facebook
Twitter
WhatsApp

KABARTANAHBUMBU.COM, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (6/10/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah kabupaten.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini dilandasi semangat untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

“Raperda ini disusun untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Putu Wisnu.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi terhadap 17 desa persiapan yang telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemkab Tanbu menilai seluruh desa tersebut layak ditetapkan menjadi desa definitif. Dengan pengesahan Raperda ini, nantinya akan terbentuk 17 desa baru di Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurutnya, pembentukan desa baru bukan sekadar pemekaran wilayah, tetapi juga strategi memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan dan membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam pembangunan lokal.

“Kami sangat berharap dukungan dan masukan dari seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu agar pembahasan Raperda ini berjalan lancar. Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar peraturan ini segera disetujui bersama, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” pungkasnya.