KABARTANAHBUMBU.COM, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perizinan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Eryanto menegaskan bahwa isu lingkungan hidup dan tata bangunan kini menjadi perhatian nasional dan global. PP Nomor 28 Tahun 2025, ujarnya, hadir untuk memperkuat sistem perizinan berbasis risiko agar lebih terintegrasi dan efisien.
“Perizinan lingkungan dan PBG bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen kita terhadap pembangunan yang aman dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan pembangunan yang ramah lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu. Sebanyak 43 peserta turut hadir, terdiri atas pelaku usaha, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, menjelaskan bahwa PP 28/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta memperkuat perlindungan terhadap lingkungan dan bangunan gedung.
“Pemahaman menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujarnya.
Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, aparatur, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memahami mekanisme izin lingkungan dan PBG, sehingga tercipta tata kelola pembangunan yang lebih tertib, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan di Bumi Bersujud.





