Pemkab Tanah Bumbu Mantapkan Tata Kelola Melalui Raperda Kerjasama Daerah

Facebook
Twitter
WhatsApp

KABARTANAHBUMBU.COM, Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta sinergi dalam pembahasan regulasi tersebut. Ia menegaskan, Perda tentang Kerjasama Daerah menjadi instrumen penting untuk memperkuat fondasi hukum dalam menjalin berbagai bentuk kolaborasi guna mempercepat pembangunan daerah.

“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati melalui sambutan yang dibacakan Putu Wisnu pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.

Putu menambahkan, kerjasama daerah bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan strategi pembangunan adaptif terhadap dinamika zaman. Dengan semangat otonomi daerah, Tanah Bumbu diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan visi “Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab”.

Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerjasama yang efisien, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ruang lingkupnya mencakup pelayanan publik, investasi, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga pembinaan dan pendanaan.

Setelah disetujui DPRD, Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025 akan segera diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperoleh nomor register dan diberlakukan secara resmi. Melalui penerapan Perda ini, Pemkab Tanah Bumbu optimistis mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.