KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) sejak usia dini dengan mengakselerasi implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Ruang Bersujud, Kantor Bupati Tanah Bumbu, sebagai langkah menyatukan strategi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pendidikan nasional tersebut.
Rapat koordinasi dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana. Dalam sambutan Bupati yang disampaikan M. Putu Wisnu Wardhana, ditegaskan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan fondasi utama dalam membentuk generasi yang berkualitas, baik dari aspek kecerdasan, karakter, kemampuan sosial, maupun kesiapan memasuki pendidikan dasar.
“Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi Tanah Bumbu yang sehat, cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing,” ujar M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan pesan Bupati.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi program tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat luas. Karena itu, rapat koordinasi diharapkan mampu menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus membangun komitmen bersama agar pelaksanaannya berlangsung efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin, menjelaskan bahwa kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan bagian dari implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diterapkan secara nasional sejak 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi penyempurnaan dari program wajib belajar yang sebelumnya hanya mencakup enam, sembilan, hingga dua belas tahun pendidikan.
“Kalau dulu wajib belajar enam tahun, kemudian berkembang menjadi sembilan tahun dan dua belas tahun. Kini menjadi wajib belajar 13 tahun, di mana satu tahunnya dimulai sejak usia PAUD atau prasekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan kecerdasan anak,” jelas Amiludin.
Ia menegaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diwujudkan melalui perluasan akses layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penguatan sarana dan prasarana, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak-anak. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan sejak usia dini sekaligus memperkuat daya saing daerah di masa mendatang.
Rapat koordinasi turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait, di antaranya Widyaprada Ahli Pertama Kemendikdasmen Anugrah Mi’roz Dzulfikar, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Santoso, dan Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Wasimin. Kegiatan juga dihadiri kepala desa, Ketua Pokja Bunda PAUD, Ketua HIMPAUDI, Ketua IGTKI-PGRI, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk penguatan kolaborasi untuk mewujudkan Tanah Bumbu sebagai salah satu daerah percontohan pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Kalimantan Selatan.