KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan pemerintahan desa kepada DPRD Tanah Bumbu. Pengajuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026), sebagai langkah menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan perundang-undangan terbaru.
Dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menjelaskan penyusunan kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu perubahan penting dalam Raperda Pemilihan Kepala Desa berkaitan dengan masa jabatan kepala desa. Dalam rancangan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dijabat paling banyak dua kali.
Selain itu, Raperda turut mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa secara bergelombang, mekanisme calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas, hingga mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa mencakup penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, jaminan sosial serta tunjangan. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi perangkat desa.
Bupati Andi Rudi Latif berharap pembahasan kedua Raperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui masukan dan saran DPRD. Pemerintah daerah menargetkan regulasi tersebut nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Tanah Bumbu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.