KABARTANAHBUMBU.COM – Polda Metro Jaya telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas dan nama baik institusi kepolisian.
“Penting untuk menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (3/1).
Karyoto juga menekankan bahwa menjadi anggota Polri adalah suatu kebanggaan yang tidak dapat diraih oleh sembarang orang. Ia mengingatkan para anggota untuk menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
“Saya ingin mengingatkan, banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membawa kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua orang bisa lolos seleksi dan bergabung dengan Polri, dan itu adalah hasil dari perjuangan,” katanya.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, Kapolda menjelaskan bahwa ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, sebanyak 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan.
Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan antara lain: delapan anggota terkait penyalahgunaan narkoba, 15 orang terlibat kasus desersi, satu orang terlibat tindak pidana penggelapan atau penipuan, empat orang karena kasus perselingkuhan, dua orang terlibat dalam kasus nikah sirih, dan satu orang terkait perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dari 31 anggota yang dipecat, lima di antaranya berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH bagi anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah untuk memberikan efek jera.
Karyoto juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.
