Polisi Tetapkan Tersangka Kematian Dokter Aulia PPDS Undip

Facebook
Twitter
WhatsApp

KABAR TANBU – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus dugaan perundungan (bullying) dan pemerasan yang diduga terkait dengan kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma.
Namun, Dwi tidak merinci nama para tersangka tersebut. Ia mengatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Kabid Humas).

“Benar (penetapan tersangka). Hasil gelar perkara sudah ada. Silakan ditanyakan langsung ke Kabid Humas, nanti akan dijelaskan lebih lanjut,” kata Dwi saat dihubungi wartawan pada Senin (23/12).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari hasil gelar perkara. Setelah itu, barulah dia akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan.

“Hasil gelar perkara harus saya baca dan pahami terlebih dahulu, kemudian akan didiskusikan dengan Dirkrimum. Setelah itu, saya baru bisa memberikan keterangan,” jelas Artanto melalui pesan singkat.

Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, juga mengonfirmasi adanya perkembangan dalam proses penyidikan. Ia berharap hasil penyidikan dapat segera diumumkan.

“Assalamualaikum rekan-rekan media, mohon maaf baru memberikan kabar sekarang mengenai perkembangan kasus bullying terhadap dr. Risma Aulia. Insya Allah, besok akan diumumkan hasil yang baik dari penyidikan ini,” tulis Misyal melalui pesan singkat.

Kasus dugaan perundungan ini terungkap setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma, ditemukan meninggal dunia di kosannya di Semarang pada 12 Agustus 2024. Kematian dr. Aulia Risma diduga berkaitan dengan tindakan perundungan yang dialaminya selama menempuh pendidikan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah membekukan sementara program PPDS Anestesi Undip. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pembekuan tersebut akan dicabut setelah kasus dugaan perundungan ini selesai ditangani.

Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga almarhumah dr. Aulia Risma ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan sejak 7 Oktober 2024.

Hingga Oktober, Artanto menyebutkan, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang terdiri dari senior dan junior di program pendidikan tersebut, serta pihak kampus.

“Semua saksi ini berkaitan langsung dengan kasus perundungan atau bullying tersebut. Mereka berasal dari kalangan senior, junior, saksi ahli, serta pihak instansi terkait,” ujar Artanto.

Artanto juga menambahkan bahwa dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami dugaan adanya pemerasan yang mungkin terkait dengan perundungan di lingkungan akademis PPDS Anestesi Undip.