Ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong dimusnahkan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pemusnahan digelar di Halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (20/12/2024). Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, peredaran miras secara ilegal dan penggunaan knalpot brong mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi dan Pekat Semeru beberapa waktu lalu. Jika dirinci, jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 6.429 botol. Sementara jumlah knalpot brong sebanyak 107 unit.
Miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Sementara knalpot brong dipotong dengan gerinda. Menurut Rama, peredaran miras secara ilegal berpotensi mengganggu keamanan warga Banyuwangi. sebab, pengaruh miras bisa mendorong orang berbuat jahat. Sementara knalpot brong mengganggu kenyamanan warga sebab suaranya yang bising.
Polisi meminta para pemilik knalpot brong untuk menggantinya dengan knalpot standar. “Kita tahu mudharat dari moras maupun knalpot brong seperti apa. Jadi kami meminimalisir ini semua saat Nataru,” kata Rama. Ia mengatakan, Polresta Banyuwangi akan menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran miras dan knalpot brong di wilayah kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.
“Pemusnahan hari ini sebagai wujud komitmen kami bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran miras ilegal dan knalpot brong,” imbuh dia.