Survei Kompas: 66,1 Persen Warga Setuju Presidential Threshold Dihapus

Facebook
Twitter
WhatsApp

KABARTANAHBUMBU.COM – Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan survei tersebut, 66,1 persen responden setuju PT dihapus, sementara 31,3 persen tidak setuju.

Dari responden yang menyetujui penghapusan PT, sebanyak:
– 48,9 persen berpendapat bahwa penghapusan PT akan memberikan lebih banyak pilihan capres-cawapres kepada pemilih,
– 29,6 persen menilai penghapusan PT memungkinkan partai politik mengajukan kader mereka untuk maju, dan
– 16,3 persen percaya bahwa aturan ini akan memudahkan parpol mengajukan capres-cawapres tanpa harus berkoalisi.

Di sisi lain, dari responden yang tidak setuju:
– 50,1 persen khawatir penghapusan PT akan membuat pemilih bingung karena banyaknya kandidat,
– 44,2 persen menilai potensi munculnya capres-cawapres yang kurang berkualitas akan meningkat, dan
– 3,5 persen berpendapat bahwa tidak semua parpol siap mengajukan calon presiden dan wakil presiden mereka.

Respons terhadap Pengajuan Calon Kader

Survei juga menanyakan pendapat masyarakat terkait ketentuan bahwa jika semua parpol dapat mengajukan calonnya, maka calon tersebut harus berasal dari kader internal partai.

Hasilnya:
– 64,7 persen responden setuju,
– 33,8 persen tidak setuju, dan
– 1,5 persen tidak memberikan jawaban.

Metodologi Survei
Survei ini dilakukan pada 6-9 Januari 2025 dengan melibatkan 528 responden yang dipilih secara acak.

Tingkat kepercayaan survei mencapai 95 persen dengan margin of error ±4,22 persen.

Presidential Threshold Dinyatakan Inkonstitusional

Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur presidential threshold, sebagai inkonstitusional.

MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, hak kolektif untuk memperjuangkan diri, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Pemerintah Hormati Putusan MK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah keputusan pertama dan terakhir yang bersifat final and binding.

Pemerintah menghormati dan terikat atas putusan tersebut tanpa ada upaya hukum lebih lanjut,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).