Wali Kota Banjarmasin Klaim Dapat izin Muhidin Buang Sampah di TPA Banjarbakula Sampai Pukul 22.00

Facebook
Twitter
WhatsApp

KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Pemko Banjarmasin terus berupaya menanggulangi masalah sampah pascaditutupnya TPA Basirih. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kalsel, Muhidin, untuk membuang sampah ke TPA Regional Banjarbakula di luar jam operasional hingga pukul 22.00 Wita.

Ibnu menjelaskan bahwa permintaan dispensasi waktu tersebut telah diteruskan Gubernur kepada SKPD terkait untuk segera ditindaklanjuti. Ia berharap kebijakan ini dapat segera terlaksana agar persoalan sampah cepat teratasi.

Dengan kebijakan ini, diperkirakan sekitar 50 ton sampah tambahan per hari dapat dibuang, sehingga total sampah Banjarmasin yang masuk ke TPA Banjarbakula mencapai 155 ton per hari, sementara kuota normalnya hanya 105 ton.

Selain dukungan dari Pemprov Kalsel, berbagai upaya lain juga sedang dilakukan, seperti memaksimalkan pemilahan sampah di TPS 3R dan menggalakkan pembuatan pupuk kompos di masyarakat.

Ibnu memperkirakan 50 ton sampah dapat direduksi dari TPS 3R dan 50 ton lainnya melalui gerakan masyarakat.

Meski demikian, masih ada sekitar 300 ton sampah yang menjadi PR Pemko Banjarmasin dan dapat terselesaikan lebih cepat jika Kementerian Lingkungan Hidup memberikan izin penggunaan sebagian lahan di TPA Basirih.

Ia menegaskan bahwa 300 ton sampah yang terus menumpuk membutuhkan solusi, namun setidaknya separuhnya telah teratasi berkat izin Gubernur Kalsel untuk mengirim sampah ke TPA Banjarbakula.