KABARTANAHBUMBU.COM, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kantor Pusdalops BPBD, Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi meningkatnya risiko Karhutla pada puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa kesiapsiagaan semua pihak sangat penting. Ia mengingatkan bahwa Karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada ekonomi, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat.
“Rakor ini menjadi momentum menyatukan visi, strategi, dan sinergi lintas sektor untuk mencegah serta menanggulangi Karhutla. Pencegahan harus diutamakan melalui pemetaan daerah rawan, patroli intensif, dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kalaksa BPBD Tanah Bumbu H. Sulhadi melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Christina Dewi Utari menekankan pentingnya koordinasi dan sinergitas antarinstansi. Rakor ini juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan serupa di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
Paparan teknis disampaikan oleh Rino Suryo Ramadhan dari Stasiun Meteorologi Kelas III Gusti Syamsir Alam Kotabaru. Ia memaparkan prospek cuaca mingguan untuk 8–12 Agustus 2025 di wilayah Kalimantan Selatan yang umumnya cerah berawan, dengan potensi hujan ringan hingga sedang. Suhu udara diperkirakan berkisar 22–33°C, kelembapan 55–96%, dan kecepatan angin 5–30 km/jam.
Dalam periode 7–8 Agustus, sebagian wilayah Tanah Bumbu masuk kategori mudah terbakar, 9–10 Agustus relatif aman, dan 11–13 Agustus berada di zona agak mudah terbakar. Adapun kecamatan dengan tingkat kerawanan tinggi meliputi Batulicin, Kusan Tengah, Kusan Hilir, Teluk Kepayang, dan Mantewe.
Selain BMKG, perwakilan Kodim 1022/TNB dan Polres Tanah Bumbu juga menyampaikan strategi penguatan patroli dan pengawasan. Hadir dalam rakor ini unsur Forkopimda, Komisi III DPRD, pimpinan SKPD, instansi vertikal, camat, lurah, organisasi masyarakat, dan pimpinan perusahaan.
