KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Usulan tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan M Putu Wisnu Wardhana, dijelaskan bahwa perubahan perda merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi terbaru tersebut mengamanatkan adanya penyesuaian sejumlah ketentuan mengenai Badan Permusyawaratan Desa agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Beberapa substansi penting yang mengalami perubahan meliputi masa jabatan anggota BPD, pembatasan periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, hingga penegasan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Menurut Bupati, perubahan regulasi di tingkat nasional berdampak langsung terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselarasan norma hukum daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan M Putu Wisnu Wardhana.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan menjadi kebutuhan agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, serta berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Upaya tersebut juga diharapkan sejalan dengan visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2029 dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif hingga tingkat desa.
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H Hasanudin dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sya’bani Rasul, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya. Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat kelembagaan desa melalui regulasi yang selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.