KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui peluncuran inovasi SIGAP BERAKSI. Inovasi tersebut disosialisasikan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Pencatatan Sipil yang digelar di 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu selama periode Mei hingga Juni 2026.
Kegiatan rutin tersebut diikuti perwakilan kecamatan, Kepala Seksi Pemerintahan desa, kader posyandu, serta melibatkan lintas sektor, di antaranya Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama. Dalam kesempatan itu juga disampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan sebagai upaya memperkuat sinergi pelayanan administrasi kependudukan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan koordinasi, konsultasi, dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan terintegrasi.
Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil Tanah Bumbu memperkenalkan inovasi SIGAP BERAKSI atau Sistem Integrasi Gerak Cepat Pencatatan Kematian Berakselerasi dengan Santunan Kematian Bagian Kesra. Sistem ini mengintegrasikan proses pencatatan kematian dengan penyaluran santunan kematian melalui layanan berbasis WhatsApp yang mudah diakses masyarakat.
Melalui sistem tersebut, pemerintah desa, Ketua RT, Rukun Kematian, maupun ahli waris dapat melaporkan peristiwa kematian secara digital. Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh Disdukcapil untuk penerbitan akta kematian sebelum dimanfaatkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagai dasar proses penyaluran santunan kepada ahli waris.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, S.P., M.M., mengatakan SIGAP BERAKSI menjadi sistem inti yang menghubungkan pelayanan Disdukcapil dan Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam satu alur pelayanan terpadu.
“Inovasi ini mampu menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelayanan, menghilangkan duplikasi tahapan, sekaligus meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian dan kualitas data kependudukan,” ujar Gento.
Menurutnya, penerapan inovasi tersebut juga sejalan dengan misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel melalui transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Tanah Bumbu, Agustina Pratiwi, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa SIGAP BERAKSI merupakan bentuk transformasi digital pelayanan publik yang responsif, efektif, terukur, dan tepat sasaran.
“Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Harapannya masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan sipil sekaligus memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Agustina.