Pemkab Tanah Bumbu Perkuat PPID, Tingkatkan Transparansi Informasi Publik

Facebook
Twitter
WhatsApp

KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Upaya tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanah Bumbu dalam kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan layanan informasi publik sekaligus menyosialisasikan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah pembaruan penting, mulai dari penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik yang lebih sistematis, hingga perluasan implementasi keterbukaan informasi sampai ke tingkat pemerintahan desa. Melalui aturan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan informasi yang lebih adaptif, terukur, dan berkelanjutan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, mengatakan asistensi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh PPID kabupaten dan kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Melalui kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, kami berharap seluruh peserta dapat memperdalam pemahaman terhadap implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 sehingga dapat diterapkan secara optimal di masing-masing daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Akhmad Salehuddin, menyambut baik pelaksanaan asistensi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID sekaligus menyelaraskan penyelenggaraan layanan informasi publik dengan kebijakan terbaru pemerintah.

“Penguatan tata kelola PPID diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat,” kata Akhmad Salehuddin.

Dalam asistensi tersebut juga ditekankan pentingnya membentuk tim pengelola layanan informasi publik yang solid, melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), mempercepat digitalisasi layanan PPID, hingga memperkuat pendampingan dalam pemenuhan standar layanan informasi publik. Langkah-langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di setiap pemerintah daerah.

Selain memenuhi amanat regulasi, penguatan PPID juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Keterbukaan informasi publik diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Komitmen ini sejalan dengan misi Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2030 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel melalui pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Berita Terbaru