KABARTANAHBUMBU.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (11/6/2026). Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, memaparkan kondisi keuangan daerah beserta capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selama Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Eryanto menjelaskan bahwa penyampaian LPj APBD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD,” ujar Eryanto dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan capaian penting di bidang pengelolaan keuangan daerah. Kabupaten Tanah Bumbu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Raihan tersebut menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Menurut Eryanto, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan terus mengoptimalkan seluruh sumber daya dan potensi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan jangka panjang hingga tahun 2030.
“Pemerintah Daerah terus mengerahkan seluruh sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, dan beradab. Untuk itu, kami mengharapkan saran dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang,” pungkasnya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.